MENINGKATKAN WILAYAH TANPA ASAP ROKOK
Bogor,10 Juni 2023
Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun ini.
“Saat ini sudah ada 86% daerah yang punya aturan KTR, harapannya di tahun 2023 nanti akan 100 % targetnya untuk semua daerah memiliki Kawasan Tanpa Rokok,” kata Wakil Menteri Kesehatan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Kamis (8/6).
Kota Bogor sendiri sudah memiliki peraturan walikota Bogor nomor 10 tahun 2018 tentang KTR ( kawasa tanpa rokok ) dimanana didalam perwali ini di jelasakan kawasan tanpa asap rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Beberapa contoh tempat yang menjadi kawasan KTR ialah sekolah, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja
UPTD Puskesmas Sindangbarang sebagai pelaksana teknis Dinas Kesehatan sudah melaksanakan PERWALI ini di wilayah kerja Puskesmas melalui kegiatan sidak KTR dan pembentukan Komunitas Tanpa asap Rokok
Dari data PISPK kebiasaan masyarakat merokok masih tinggi yaitu 49,47% dan menjadikan masalah yang cukup besar dari 12 indikator PISPK.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.
Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6% mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru, sekitar 59.3% mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6% mengakibatkan penyakit jantung, 20.6% mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7% mengakibatkan stroke
Kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok adalah salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia
Untuk itu perlu dilakukan upaya yang lebih maksimal dalam mewujudkan kedasaran masyarakat untuk tidak merokok dan berusaha berhetn bagi yang sudah merokok.Di wilayah UPTD Puskesmas Sindangbarang sudah terbwntuk masyarakt anti asap rokok yaitu di RW 5 kel Sindang Barang dan tahun 2023 direncanakan akan menambah RW yang menerapakan wilayah tanpa asap rokok sebanyak 1 RW. Penerapan masyarakat anti asap rokok ini perlu untuk sellau dimonitoring dan dievaluasi dalam pelaksanaannya.
Sumber : Program Promosi Kesehatan UPTD Puskesmas Sindangbarang